BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ijarah merupakan
menjual manfaat yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain dengan
menggunakan ketentuan syari’at islam. Kegiatan ijarah ini tidak dapat
dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari baik dilingkungan keluarga maupun
masyarakat sekitar kita. Oleh sebab itu kita harus mengetahui apa pengertian
dari ijarah yang sebenarnya, rukun dan syarat ijarah, dasar hukum ijarah,
manfaat ijarah dan lain sebagainya mengenai ijarah. Karena begitu pentingnya
masalah tersebut maka permasalahan ini akan dijelaskan dalam pembahasan makalah
ini
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas bisa
memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya ;aa
1. Apa
yang dimaksud dengan Ijarah dan Landasan
Syara’?
2. Apa
saja yang menjadi Rukun dan syarat Ijarah?
3. Apa
saja sifat dan hukum Ijarah?
4. Apa
permasalahan yg kadang terjadi pada ijarah?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui bagaimana pengertian
Ijarah dan landasannya.
2.
Untuk mengetahui Rukun dan syarat-syarat
Ijarah
3.
Untuk mengetahui sifat dan hukum Ijarah.
4.
Untuk mengetahui lain hal mengenai
Ijarah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ijarah
Sebelum dijelaskan
pengertian sewa menyewa dan upah atau ijarah, terlebih dahulu akan dikemukakan
mengenai makna operasional ijarah itu sendiri. Idris Ahmad dalam bukunya yang
berjudul Fiqih syafi’I berpendapat ijarah berarti upah mengupah.[1] Hal ini terlihat ketika
beliau menerangkan rukun dan syarat upah mengupah, yaitu mu’jir dan musta’jir
(yang memberikan upah dan yang menerima upah), sedang kan Nor Hasanuddin
sebagai penerjemah Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq menjelaskan makna ijarah
dengan sewa menyewa.[2]
Dari dua buku
tersebut ada perbedaan terjemahan kata ijarah dari bahasa Arab kedalam bahasa
Indonesia. Antara sewa dan upah juga ada perbedaan makna operasional, sewa
biasanya digunakan untuk benda, seperti “seorang mahasiswa menyewa kamar untuk
tempat tinggal selama kuliah”, sedangkan upah digunakan untuk tenaga, seperti
“para karyawan bekerja dipabrik dibayar gajinya (upahnya) satu kali dalam
seminggu”.
Secara etimologis
al-ijarah berasal dari kata al-ajru
yang arti menurut bahasanya ialah al-iwadh
yang arti dalam bahasa indonesianya adalah ganti dan upah. Sedangkan menurut
Rahmat Syafi’I dalam fiqih Muamalah ijarah adalah بيع المنفعة (menjual
manfaat).[3] Sedangkan menurut
terminologinya terdapat beberapa pendapat.
a)
Menurut Hanafiyah :[4]
Artinya : “ Akad atas
suatu kemanfaatan dengan pengganti “
b)
Menurut Asy-Syafiiyah[5]
عقد
على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
Artinya : “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu Dan mubah , serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
Artinya : “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu Dan mubah , serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
Artinya
: Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan
pengganti. Ada yang menerjemahkan, ijarah sebagai jual beli jasa ( Upah-
mengupah ), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan
sewa menyawa, yakni mengambil manfaat dari barang. Jumhurul ulama’ beerpendapat
ijarah adalah menjual manfaat Dan yang boleh di sewakan Dan yang boleh di
sewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.[8]
Dalam
syari’at Islam ijarah adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi.[9]
Sedangkan
menurut Sulaiman Rasjid mempersewakan ialah akad atas manfaat (jasa) yang
dimaksud lagi diketahui, dengan tukaran yang diketahui, menurut syarat-syarat
yang akan dijelaskan kemudian.[10]
B.
Landasan Syara’
Hampir semua
ulama’ ahli fiqih sepakat bahwa jahrah di isyaratkan dalam islam. Ada golongan
yang tidak menyepakatinya seperti Abu Bakar Al-Ashan, Ismail Ibn Aliyah, Hasan
Al-Bisri, Al-Qasyani, Nahrawi Dan Ibn kaisan.
Jumhurul ulama’ berpendapat ijarah di syariatkan berdasarkan.
Jumhurul ulama’ berpendapat ijarah di syariatkan berdasarkan.
a)
Al-Qur’an
Artinya : Jika
mereka menyusukan ( anak-anakmu ) untukmu, maka berikanlah mereka upahnya. Qs.
Thala : 6
b)
As-Sunnah
Artinya :
Berilah upah pekerja sebelum keringatnya jering. Hr Ibnu Majah dari Ibn Umar
c)
Ijma’
Umat islam pada
masa sahabat telah berijma’ bahwa ijarah di bolehkan sebab bermanfaatkan bagi
manusia.[11]
C.
Rukun Ijarah
Menurul Jumhurul ulama’ rukun
ijarah ada 4 ( Empat ), yaitu :
a)
Aqid ( orang yang
aqad )
b)
Shighat akad
c)
Ujrah ( Upah )
d)
Manfaat
D.
Syarat Ijarah
Syarat ijarah
terdiri empat macam sebagaimana syarat dalam jual beli yaitu:
1)
Syarat terjadinya akad
Syarat in’inqod ( terjadinya akad )
berkaitan dengan aqid, zat akad, Dan tempat akad.
2)
Syarat pelaksanaan akad ( an-nafadz )
Agar ijarah dapat terlaksanakan, barang
harus dimiliki oleh aqid, atau dia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (
ahliyah )
3)
Syarat sah ijarah
Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan
aqid ( orang yang aqad ), ma’qud alaih ( barang yang menjadi obyek aqad ),
ujrah ( upah ), Dan zat akad ( nafs al-aqad ) yaitu :
a)
Adanya keridhaan
dari kedua pihak yang akad
b)
Ma’qud alaih
bermanfaat dengan jelas
c)
Maqud alaih ( Barang
) harus dapat memenuhi secara syara’
d)
Kemanfaatkan benda
di bolehkan menurut syara’
e)
Tidak menyewa untuk
pekerjaan yang di wajibkan ke padanya
f)
Tidak mengambil manfaat
dari diri orang yang di sewa
g)
Manfaat ma’qud alaih
sesuai keadaan yang umum
4)
Syarat Kelaziman
Syarat kelaziman ijarah terdiri atas dua
hal yaitu :
a)
Ma’qud Alaih ( barang
sewaan ) terhindar dari cacat
b)
Tidak ada udzur yang
dapat membatalkan akad
E.
Sifat dan Hukum Ijarah
1)
Sifat Ijarah
Menurut
ulama’Hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang di dasarkan pada firman Allah
SWT yang boleh di batalkan .[12]
Sebaliknya,
Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa ijarah adalah akad lazim yang tidak dapat di
batalkan, kecuali dengan adanya sesuatu yang merusak penemuhannya, seperti
hilangnya manfaat.
Berdasarkan dua
pandangan di atas, menurut ulama’ Hanafiyah, Ijarah batal dengan meninggalnya.
Salah seorang yang akad Dan tidak dapat di alihkan ke pada ahli waris, adapun
menurut jumhur ulama’ Ijarah tidak batal, tetapi berpindah kepada ahli
warisnya.[13]
a)
Hukum ijarah
Hukum ijarah sahih adalah tetapnya
kemanfaatan bagi penyewa, Dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang
menyewakan ma’qud alaih, sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran, hanya saja
dengan kemanfaatan.
F.
Pembagian dan Hukum Ijarah
Ijarah terbagi 2
( Dua ) yaitu Ijarah terhadap benda atau sewa menyewa, dan ijarah atas pekerjaan
atau upah mengupah.
1)
Hukum sewa menyewa
Di Bolehkan ijarah
atas barang mubah seperti, rumah, kamar, dan lain-lain. Tetapi di larang ijarah
terhadap benda-benda yang di haramkan.
2)
Hukum upah Mengupah
Upah mengupah
atau ijarah ‘ala al-a’mal, yakni jual beli jasa. Biasanya berlaku dalam
beberapa hal, seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, Dan lain-lain,
ijarah ‘ala al-a’mal terbagi menjadi dua bagian yaitu:
Ijarah KhususIjarah
Khusus adalah ijarah yang di lakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya orang yang
bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberikan upah.
a)
Ijarah Musytarik
Ijarah
Musyatarik adalah ijarah yang di lakukan secara bersama-sama atau melalui kerja
sama hukumnya di perbolehkan bekerja sama dengan orang lain.
3)
Gugurnya Upah
Para Ulama’
berbeda pendapat dalam menentukan upah bagi Ajir, apabila barang yang di
tangannya rusak.
Menurut ulama’
Syafi’iyah, jika bekerja di tempat yang di miliki oleh penyewa, ia tetap
memperoleh upah. Sebaliknya, apabila barang berada di tangannya, ia tidak
mendapatkan upah.[14]
Pendapat ulama’
syafi’iyah tersebut senada dengan pendapat ulama’ Hambali.[15] Ulama’ Hanafiyah juga
sama pendapatnya seperti pendapatnnya ulama’ Hambali.
BAB III
ANALISA
G.
Permasalannya
Berdasarkan hal
itu, menyewakan pohon agar dimanfaatkan buahnya hukumnya tidak sah karena pohon
itu sendiri bukan keuntungan atau manfaat. Demikian juga menyewakan dua jenis
mata uang (emas dan perak), makanan untuk dimakan, barang yang dapat ditakar
dan ditimbang. Alasannya semua jenis barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan
kecuali dengan mengkonsumsi bagian dari barang tersebut. Hukum sewa juga
diberlakukan atas sapi, domba atau unta untuk diambil susunya. Akad sewa
mengharuskan penggunaan manfaat dan bukan barang itu sendiri.
Suatu manfaat,
terkadang berbentuk manfaat atas barang, seperti rumah untuk ditempati, mobil
untuk dikendarai. Kadangkala dalam bentuk karya seperti karya seorang arsitek,
tukang tenun, penjahit. Apabila akad sewa diputuskan, penyewa sudah memiliki
hak atas manfaat dan pihak yang menyewakan berhak mengambil kompensasi sebab
sewa adalah akad mu’awwadhah timbal balik.[16]
Ø Cara memanfaatkan barang sewa’an
a)
Sewa Rumah
Jika seseorang menyewa rumah, di
perbolehkan untuk memanfaatkannya sesuai kemanfaatannya, bahkan boleh di
sewakan lagi atau di pinjamkan pada orang lain.
b)
Sewa Tanah
Sewa tanah di haruskan untuk menjelaskan
tanaman apa yang akan di tanam atau bangunan apa yang di bangun.
c)
Sewa Kendaraan
Dalam menyewa kendaraan, baik hewan atau
kendaraan lainnya harus di jelaskan salah satu di antara dua hal waktu dan
tempatnya. Juga harus di jelaskan barang yang akan di bawa atau benda yang akan
di angkut.
d)
Perbaikan barang
sewaan
Menurut ulama’ Hanafiyah, jika barang yang
di sewakan rusak seperti pintu rusak, atau dinding jebol dan lain-lainnya maka
pemiliknya yang wajib memperbikinya.
e)
Kewajiban penyewa
setelah habis masa sewa
Di antara kewajiban penyewa
setelah masa sewa habis adalah
ü
Menyerahkan kunci
jika yang di sewakan rumah
ü
Jika yang di sewakan
kendaraan, ia harus menyimpan kembali di tempat asalnya.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Secara etimologis
al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-iwadh
yang arti dalam bahasa indonesianya adalah ganti dan upah.
2.
Rukun Ijarah Menurul
Jumhurul ulama’ rukun ijarah ada 4 ( Empat ), yaitu Aqid ( orang yang aqad ),
Shighat akad, Ujrah ( Upah ) dan Manfaat
3.
Syarat ijarah
terdiri empat macam sebagaimana syarat dalam jual beli yaitu, Syarat terjadinya
akad, Syarat pelaksanaan akad ( an-nafadz ), Syarat sah ijarah, Dan Syarat
Kelaziman.
4.
Sifat Ijarah Menurut
ulama’Hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang di dasarkan pada firman Allah
SWT yang boleh di batalkan.
5.
Hukum ijarah sahih
adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa, Dan tetapnya upah bagi pekerja atau
orang yang menyewakan ma’qud alaih.
6.
Ijarah terbagi 2 (
Dua ) yaitu Ijarh terhadap benda atau sewa menyewa, Dan ijarah atas pekerjaan
atau upah mengupah.
7.
Di Bolehkan iijarah
atas barang mubah seperti, rumah, kamar, Dan lain-lain. Tetapi di larang ijarah
terhadap benda-benda yang di haramkan.
8.
Menurut ulama’
Syafi’iyah, jika bekerja di tempat yang di miliki oleh penyewa, ia tetap
memperoleh upah. Sebalinya, apabila barang berada di tangannya, ia tidak
mendapatkan upah.
Daftar Pustaka
Alauddin Al-Kasani, Badai’ Ash Shanai’ fi taqrib asy Shara’i,
Sirkah Al-Mathbu’ahh, Mesir.
Ahmad, Idris, 1986. Fiqh al-Syafi’iyah,Jakarta: Karya Indah
Syafi’I, Rahmat,
2004. Fiqh Muamalah, Bandung: CV
Pustaka Setia
Rasjid, Sulaiman,
1994. Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru
Algensind
Ibn Rusyd Al –Hafizh,
Bidayah Al-Mujtahid wa An-Nihayah
Al-Mustashid,
Beirud, Dar Al-Fikr.
Ibn Abidin, Radd Al- Mukhtar Ala Dur Al-Mukhtar, Al
Maimunah, Mesir
Ibn Qudamah, Al-Mugni, Mathba’h Al-Imam, Mesir.
Muhammad
Asy-Syarbini, Mugni.
Sabiq, Sayyid, 2004. Fiqhus Sunnah, terjemah Nor Hasanuddin,
Jakarta: Pena Pundi Aksara
T-shirt - TitaniumColor Arts
BalasHapusT-shirt. T-shirt - T-Shirt. Available in Red. titanium easy flux 125 amp welder T-shirt - T-shirt - T-Shirt. Available in Black. T-shirt - T-shirt - T-Shirt. titanium canteen Available in titanium uses Blue. T-shirt where is titanium found - T-shirt - T-Shirt. Available in ffxiv titanium nugget White
w308q1exozc111 vibrating dildos,horse dildo,masturbators,g-spot dildos,realistic dildos,vibrators,fantasy toys,dildos,dog dildo x893k6goylx738
BalasHapusd218n1cjwkq844 cheap sex toys,cheap sex toys,dildo,sex chair,wolf dildo,sex chair,vibrators,realistic sex dolls,horse dildo h872j3cqdln272
BalasHapus